Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Kredit Bermasalah Diprediksi Bisa Tembus 2 Digit, Ekonom Desak Aturan Preventif

Otoritas harus membuat kebijakan susulan pascarestrukturisasi kredit. Pasalnya, risiko kredit (loan at risk/LaR) perbankan yang telah mencapai level 23 persen.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020)- Bisnis
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020)- Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan) industri perbankan dinilai berpotensi meningkat hingga mencapai level dua digit sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan hal ini tercermin dari risiko kredit (loan at risk/LaR) perbankan yang telah mencapai level 23 persen.

Dia menilai otoritas harus membuat kebijakan susulan pascarestrukturisasi kredit. Oleh karena itu, industri perbankan membutuhkan reformasi yang cepat melalui Omnibus Law sektor keuangan.

“Perbankan ke depan PR-nya pasca 2022, kalau kita lihat butuh reformasi cepat karena harus ada kebijakan susulan yang haru dilakukan. Karena kalau tidak, LaR sudah 23 persen, jika tidak ada kebijakan susulan, NPL bisa dua digit,” katanya dalam webinar, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, kenaikan rasio NPL yang berpotensi naik hingga dua digit jika tidak dimitigasi juga akan berdampak pada proses pemulihan ekonomi.

“Ekonomi yang harusnya sudah membaik bisa menurun karena rating kita sudah menurun, karena dianggap perbankan di Indonesia menjadi berisiko justru pascarestrukturisasi. Jadi memang peraturan yang satu harus diikuti peraturan berikutnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit, dari yang awalnya Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/2020. Perpanjangan masa restrukturisasi diberikan guna stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper