Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank OCBC NISP Belum Akan Bagi Dividen, Begini Penjelasan Manajemen

Berdasarkan laporan tahunan 2020, sepanjang 2004-2019 perseroan tidak membagikan dividen untuk menginvestasikan kembali semua laba setelah dikurangi cadangan wajib untuk pengembangan usaha.
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk. yang digelar 6 April 2021, memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2020.

Dengan demikian, ini menjadi tahun ke-17 perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.

Adapun, perseroan tidak membagikan dividen sesuai persetujuan pemegang saham sejak 2004. Berdasarkan laporan tahunan 2020, sepanjang 2004-2019 perseroan tidak membagikan dividen untuk menginvestasikan kembali semua laba setelah dikurangi cadangan wajib untuk pengembangan usaha.

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menyampaikan perseroan memperoleh persetujuan atas seluruh agenda rapat. Ada tujuh agenda rapat yang telah mendapat persetujuan.

Di antaranya, penetapan penggunaan seluruh laba bersih perseroan tahun buku 2020 yakni sebesar Rp2,1 triliun untuk memperkuat posisi permodalan dan tidak dibagikan sebagai dividen.

Hal ini dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan memungkinkan perseroan menangkap peluang bisnis, serta menjaga rasio permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat juga memberikan persetujuan atas laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2020. Berikutnya, persetujuan untuk pembelian kembali saham perseroan maksimum 436.000 saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.

RUPST juga menyampaikan persetujuan terhadap pengkinian rencana aksi (recovery plan) sesuai POJK dan perubahan anggaran dasar perseroan.

Pemegang saham juga memberikan persetujuan untuk perubahan susunan pengurus perseroan. Rapat mengangkat Helen Wong sebagai komisaris menggantikan Samuel Nag Tsien yang telah berakhir masa jabatannya, efektif setelah memperoleh persetujuan OJK sampai dengan penutupan RUPST perseroan tahun 2024.

Selanjutnya, pengangkatan kembali Martin Widjaja sebagai direktur untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan penutupan RUPST perseroan pada tahun 2024.

Terakhir, rapat memberikan persetujuan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper