Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Laporan Keuangan, LPS Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

LPS sebagai entitas yang diaudit oleh BPK telah memperoleh opini atas Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material selama 7 tahun terakhir secara berturut-turut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang (kiri) menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2020 (LHP LK LPS 2020) kepada LPS yang diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). / Dok. LPS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang (kiri) menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2020 (LHP LK LPS 2020) kepada LPS yang diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). / Dok. LPS

Bisnis.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2020 (LHP LK LPS 2020) diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan capaian ini bisa menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah, untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“LPS sebagai entitas yang diaudit oleh BPK telah memperoleh opini atas Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material selama 7 tahun terakhir secara berturut-turut,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Rabu (7/4/2021). 

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, LPS mempunyai fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Fungsi dan tugas LPS saat ini menjadi semakin penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal tersebut ditandai dengan diperkuatnya peran LPS dari semula paybox plus di awal pendirian LPS, menjadi loss minimizer dan kemudian menjadi risk minimizer melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Dalam menjalankan fungsi dan tugas LPS tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK, dan berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan, sehingga dapat terus mendorong perbaikan kinerja LPS.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota II BPK, dan khususnya kepada tim pemeriksa BPK, yang telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan terhadap kebijakan dan operasional LPS. Kami menyikapi masukan dari BPK secara sangat serius, jadi kami tidak mau melihat pekerjaan rumah yang menumpuk, jadi sekali lagi saya minta kepada seluruh lingkup LPS agar bekerja lebih keras."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper