Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Temukan 1.094 Perusahaan Tak Patuh Kepesertaan JKN

Bentuk ketidakpatuhan badan usaha tersebut antara lain dalam hal pendaftaran, penerimaan piutang tahun berjalan, dan penerimaan piutang carry over.
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan menemukan sekitar 1.094 perusahaan yang tidak patuh dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Jika dibiarkan, kondisi itu dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan bahwa sepanjang 2020, terdapat 1.094 laporan ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, bentuk ketidakpatuhan badan usaha tersebut antara lain dalam hal pendaftaran, penerimaan piutang tahun berjalan, dan penerimaan piutang carry over. Dia menilai bahwa ketidakpatuhan tersebut harus diatasi untuk keberlangsungan jaminan sosial.

“Ketidakpatuhan ini, selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja juga berdampak terhadap keberlangsungan program JKN,” ujar Mundiharno pada Kamis (15/4/2021).

BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha, bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Menurut Mundiharno, pihaknya telah melaksanakan upaya itu bersama Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kegiatan penegakan kepatuhan tersebut berupa pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada badan usaha. BPJS Kesehatan di daerah pun telah bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan di 34 Provinsi dan 480 Kabupaten/Kota sepanjang 2020.

Adapun, sampai 31 Maret 2021, jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN sebanyak 333.560 dengan jumlah pekerja 16.969.202 dan anggota keluarga sebanyak 21.082.026. Total peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) pun tercatat sebanyak 38.051.228 jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan PPU BU milik BPJS Kesehatan.

“Optimalisasi aplikasi WLKP saat ini diharapkan dapat memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terdaftar dalam Program JKN. Dengan kata lain pekerja akan terjamin akses layanan kesehatannya,” ujar Ghufron dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (15/4/2021).

Ghufron berharap dengan segera diimplementasikan sinergi aplikasi WLKP ini diharapkan dapat menyisir data-data potensial ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap Program JKN-KIS.

Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa sinergi data dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan program JKN, khususnya bagi segmen PPU BU. Menurutnya, perlu ada penguatan dalam koordinasi, selain dengan Kemenaker, juga dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Konsekuensi dari sinergi data ini adalah perlu banyak duduk bersama, adanya pendalaman dan yang terpenting pemahaman yang sama antar instansi. Karena dampak dari pertukaran data ini tentu banyak sekali, misalnya ada penurunan atau peningkatan jumlah peserta. Diperlukan kecermatan pengolahan data dari masing-masing,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper