Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istilah-Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.
Karyawan melanyani nasabahyang melakukan transaksi di PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (1/2 - 2021). Bisnis
Karyawan melanyani nasabahyang melakukan transaksi di PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (1/2 - 2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Semakin banyaknya masyarakat yang belajar tentang Islam membuat banyak diantara mereka yang beralih dari perbankan konvensional ke syariah.

Bukan cuma masyarakat, pemerintah juga mulai sadar besarnya potensi keuangan syariah. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.

Pada 1 Februari 2021 menjadi penanda sejarah terbentuknya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Penggabungan ini akan menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

Namun, apa sebenarnya prinsip syariah dalam Islam?
Dilansir dari Bank Indonesia, syariah secara harfiah berarti jalan Allah seperti yang ditunjukkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Istilah ini dipakai untuk yang berhubungan dengan hukum Islam.

Lebih lanjut, prinsip syariah bisa diartikan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Kegiatan tersebut antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Hal itu berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

BI menuliskan bank syariah sebagai bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Hadis (islamic banking).

Anda tertarik beralih ke perbankan syariah? Berikut istilah-istilah dalam keuangan syariah yang perlu Anda ketahui dilansir dari Bank Syariah Indonesia (BSI):

1. Akad
Pertalian ijab dan qabul dalam suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Bai’ al Dayn
Akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat utang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik.

4. Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.

5. Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.

6. Ijarah wa iqtina
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

7. Istishna'
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.

8. Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung- jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).

9. Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad.

10. Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal. Mudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usahanya.

11. Mudharabah Muqayyadah
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usaha. Dalam skim ini mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah antara lain digunakan untuk investasi khusus dan Reksadana.

12. Murabahah
Akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

13. Musyarakah
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

 
Aturan dasar atau aturan pokok yang berdasarkan hukum Islam, khususnya aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak lain dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya.

15. Prinsip Operasional Syariah Lainnya
Prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

16. Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.

17. Qardh-ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.

18. Rahn
Akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

19. Salam
Akad jual-beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut Salam Paralel.

20. Sharf
Akad jual-beli suatu valuta dengan valuta lainnya.

21. Ujrah
Imbalan yang diberikan atau yang dimintakan atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

22. Unit Usaha Syariah
Unit kerja di kantor pusat Bank yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah.

24. Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang. Berdasarkan jenisnya, Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.

25. Wadi’ah Yad Amanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

26. Wadi’ah Yad Dhamanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.

27. Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muwakkil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper