Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa yang Terjadi dengan Jiwasraya setelah Restrukturisasi Polis?

Skema restrukturisasi dipilih sebagai upaya penyelamatan polis karena kondisi keuangan Jiwasraya yang sudah babak belur.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Migrasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) ditargetkan dimulai pada Juni 2021. Setelah seluruh proses restrukturisasi tuntas, apa yang akan terjadi dengan entitas Jiwasraya?

Skema restrukturisasi dipilih sebagai upaya penyelamatan polis karena kondisi keuangan Jiwasraya yang sudah babak belur. Berdasarkan laporan keuangan 2020, perseroan hanya memiliki aset Rp15,7 triliun dengan liabilitas raksasa mencapai Rp54,3 triliun, sehingga ekuitasnya negatif Rp38,6 triliun.

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya sekaligus Direktur Teknik Jiwasraya Angger P. Yuwono menjelaskan bahwa dengan restrukturisasi, polis-polis yang ada akan dipindahkan ke IFG Life. Artinya, aset dan liabilitas dari polis itu akan turut dipindahkan.

Angger menyatakan bahwa restrukturisasi merupakan penawaran bagi para nasabah, sehingga terdapat pilihan untuk menyetujuinya atau tidak. Jika nasabah menolak tawaran tersebut, maka dia akan tetap berada di Jiwasraya tetapi status polisnya berubah menjadi perjanjian utang piutang.

Berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah mengalihkan semua polis yang telah direstrukturisasi beserta asetnya, maka Jiwasraya hanya memiliki polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi atau polis-polis milik nasabahnya yang tidak bisa dihubungi dengan cara apapun

"Kemudian aset Jiwasraya akan tersisa setelah ditransfer dan kemudian Jiwasraya direncanakan tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa lagi," ujar Angger dalam diskusi terbatas, Selasa (19/4/2021).

Menurutnya, hal tersebut membuat Jiwasraya akan mengembalikan izin usaha asuransi jiwa kepada OJK. Jiwasraya pun hanya akan menjadi perseroan terbatas (PT) yang menjalankan fungsi utang piutang.

"Yang tadinya Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi PT Jiwasraya, selayaknya sebuah PT," ujarnya.

Angger pun menyatakan belum terdapat penjelasan khusus apa saja kegiatan yang akan dilakukan Jiwasraya jika tak lagi menjalankan bisnis asuransi. Namun, dia memastikan bahwa polis-polis yang tertinggal di Jiwasraya akan diterminasi menjadi utang piutang.

"Nantinya akan menjadi utang piutang antara mantan pemegang polis dan Jiwasraya sebagai PT, mantan perusahaan asuransi," ujar Angger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper