Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Jangan Dihabiskan, Sisihkan juga untuk Proteksi!

Pengelolaan THR harus dilakukan dengan baik. Salah satu alokasi dana yang perlu diperhatikan adalah untuk proteksi, di antaranya melalui asuransi syariah.
Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Tunjangan hari raya (THR) yang diperoleh masyarakat, baik dari pemberi kerja maupun sanak saudara, hampir seluruhnya kerap digunakan untuk keperluan konsumtif. Sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk memproteksi diri dengan asuransi syariah.

Pada tahun ini, hari lebaran jatuh pada 13 Mei 2021. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR dari perusahaan atau pemberi kerja biasanya dibayarkan mulai sepekan sebelum hari lebaran, sedangkan THR dari sanak famili biasanya diberikan saat kumpul keluarga.

Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo menjelaskan bahwa tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba menjadi lebih boros setelah menerima THR. Masyarakat kerap merogoh kocek cukup dalam saat menyambut lebaran, mulai dari membeli pakaian baru, biaya konsumsi lebaran, kiriman parsel, hingga berbagi THR atau angpao.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Continuum Data Indonesia, yakni 90 persen masyarakat Indonesia menggunakan uang THR untuk berbelanja, baik belanja online maupun offline, untuk diri sendiri maupun keluarga dan orang lain. Sementara itu, proporsi THR untuk kegiatan menabung dan investasi hanya mencapai 6,6 persen, dan sisanya mengaku untuk membayar utang.

Menurut Yoga, kemampuan pengelolaan uang THR sangat penting, tidak terkecuali di kalangan pemuda yang masih perlu pemahaman literasi keuangan. Dikutip dari rangkaian acara Global Money Week 2021, Digital & Growth Consultant Jonathan End turut menegaskan agar anak muda mulai sadar pentingnya pengelolaan keuangan dan penyediaan dana darurat sedini mungkin.

Yoga menilai bahwa pengelolaan THR harus dilakukan dengan baik. Salah satu alokasi dana yang perlu diperhatikan adalah untuk proteksi, di antaranya melalui asuransi syariah.

“Salah satu keunikan asuransi syariah adalah tentang niat berasuransi yang tidak hanya melindungi diri dan keluarga dari risiko kehidupan, tapi apabila risiko tidak terjadi, dana yang diiurkan bisa dipakai untuk menyantuni peserta lain. Hal ini sangat erat dengan nilai kebersamaan dan saling tolong,” ujar Yoga, belum lama ini.

Menurutnya, THR tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kestabilan keuangan pribadi, tetapi dapat juga menjadi sarana untuk melakukan hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang sekitar. Upaya berbagi dan tolong-menolong salah satunya dapat dilakukan melalui asuransi syariah.

Asuransi syariah menganut prinsip dasar usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta, melalui pembentukan kumpulan dana (tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah guna mengantisipasi risiko-risiko tertentu.

Selain itu, pada asuransi syariah tidak berlaku sistem 'dana hangus', meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

Asuransi syariah menyediakan berbagai jenis perlindungan yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan. Pertama, asuransi kesehatan syariah yang memberikan biaya kesehatan peserta asuransi melalui iuran yang disetorkan oleh masing-masing peserta setiap bulannya.

Dengan asuransi kesehatan syariah, kita pun dapat melakukan tolong-menolong di mana iuran seorang peserta akan membiayai kebutuhan jika ada peserta lain yang mengalami risiko, seperti sakit, operasi, dan perawatan lainnya akibat sakit atau kecelakaan.

Kedua, asuransi jiwa syariah yang dapat dipertimbangkan bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama atau banyak membantu perekonomian keluarga. Jika asuransi kesehatan syariah memberikan perlindungan ketika peserta sakit, maka asuransi jiwa akan memberikan perlindungan jika peserta kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.

“Mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini, masyarakat perlu mempertimbangkan proteksi diri dan keluarga. Tidak hanya itu, di tengah ketidapastian pandemi, semangat berbagi dan tolong-menolong sesama semakin kuat dirasakan oleh setiap orang. Alangkah baiknya jika masyarakat dapat menyisihkan sebagian dari THR untuk jaminan masa depannya, sekaligus menolong sesama melalui asuransi syariah,” ujar Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper