Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja industri asuransi mencatatkan pertumbuhan pada April 2021 seiring kondisi perekonomian yang mulai pulih. Sebelumnya, pada April 2020, kinerja industri terkoreksi hebat akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pihaknya menilai sektor jasa keuangan masih solid dengan indikator permodalan dan likuiditas yang tersedia. Hal tersebut tercermin dari data yang dihimpun otoritas per April 2021.
Menurut Wimboh, kondisi solid pun turut terjadi di sektor asuransi, yang merupakan bagian dari industri keuangan non bank (IKNB). Kinerja top line industri mengalami catatan positif.
"Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun," ujar Wimboh pada Minggu (30/5/2021).
Perolehan premi itu tercatat tumbuh sekitar 26,5 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan perolehan April 2021 senilai Rp17,7 triliun. Pertumbuhan pesat itu tak lepas dari kondisi koreksi yang terjadi tahun lalu, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.
Wimboh menjabarkan bahwa pada April 2021, industri asuransi jiwa memperoleh premi Rp14,2 triliun. Jumlahnya meningkat sekitar 26,9 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp11,19 triliun.
Adapun, per April 2021, industri asuransi umum dan reasuransi membukukan premi Rp8,2 triliun. Perolehan itu tumbuh hingga sekitar 26,15 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp6,56 triliun.
Selain itu, dari sisi permodalan, risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 639 persen dan asuransi umum sebesar 344 persen. Jumlah itu berada di atas batas minimal yang ditentukan OJK sebesar 120 persen.
"Di domestik, indikator perekonomian seperti sektor rumah tangga dan korporasi mengindikasikan perbaikan. Mobilitas penduduk di kuartal kedua meningkat signifikan yang diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi," ujar Wimboh.