Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Perkuat Monitoring Transaksi Valuta Asing, Ini Patokan Baru untuk Spot & Derivatif

Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.
Karyawan menunjukan dolar AS di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan dolar AS di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.

"Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit US$250,000 atau ekuivalennya, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$1,000,000 atau ekuivalennya," papar Erwin, Senin (31/5/2021).

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun, Erwin memaparkan kewajiban bank dalam penerapan SISMONTAVAR ada dua. Pertama, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.

Kedua, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR.

"Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh bank," ujarnya.

Adapun, bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).

Erwin menambahkan bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah.

Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. Dia mengungkapkan prosedur Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi selesai dilakukan.

"Dalam hal terdapat kesalahan data transaksi valuta asing terhadap rupiah setelah Prosedur Konfirmasi, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi kepada Bank Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper