Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merilis ketentuan yang mengatur mengenai bank digital pada semester I/2021.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan ketentuan bank digital yang merupakan bagian dari aturan di RPOJK terkait bank umum, saat ini masih dalam proses rule making rule. Meski semester I segera berakhir, dia berharap ketentuan tersebut dapat dirilis sesuai target awal.
"Proses rule making rule masih berlangsung. Target masih semester I, semoga akhir bulan bisa," katanya, Kamis (10/6/2021).
Terpisah, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan sejumlah bank telah mengklaim sebagai bank fully digital atau akan mentrasformasikan diri menjadi bank fully digital di Indonesia.
Tony mengungkatkan ada 7 bank yang dalam proses go digital, seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara, lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, dan Jago dan Bank Jago.
Secara kelembagaan bank di OJK, imbuh Tony, hanya terdapat bank umum dan BPR. Adapun kehadiran bank digital merupakan bagian dari bisnis model bank tersebut.
"Jadi seringkali menjadi pertanyaan apakah ada lisensi tersendiri terhadap bank digital? Tidak ada lisensi tersendiri, tetapi perubahan bisnis model atau cara mereka melakukan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak akan mengubah perizinan tadi. Perizinan tetap bank umum atau BPR," terangnya dalam webinar pada Kamis (10/6/2021).