Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Tawaran SMS dari Pinjol Ilegal? Berikut 4 Cara Mengantisipasinya!

Berikut hal-hal yang bisa Anda antisipasi jika mendapat penawaran SMS dari pinjol ilegal.
Ilustrasi penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal via SMS di handphone/Istimewa
Ilustrasi penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal via SMS di handphone/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi pilihan bagi masyarakat. Banyak masyarakat juga mendapat tawaran pinjol dari pesan singkat. Nah, begini cara mengatasinya!

Namun, Anda harus waspada karena masih banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang belum tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu contoh jika pinjol itu ilegal adalah perusahaan tersebut menawarkan jasa layanan pinjaman onlinenya lewat pesan singkat atau sms.

Dilansir dari twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), fintech lending yang legal atau terdaftar di Otoritas jasa keuangan (OJK) dilarang melakukan pemasaran produk lewat pesan singkat tanpa persetujuan dari konsumen.

Selain itu, perlu kalian ketahui jika OJK baru mencatat sekitar 125 fintech lending yang terdaftar legal.

“Hai SohIB! Sering dapat tawaran pinjaman online lewat SMS atau pesan WA? Hati-hati ya SohIB, hampir dipastikan perusahaan #PinjamanOnline tersebut illegal” Cuit akun @IndonesiaBaikID, Senin (28/6/2021).

Lalu, bagaimana mengantisipasi dan hal yang haru dilakukan oleh masyarakat jika mendapat SMS atau pesan singkat yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tersebut?

Berikut hal-hal yang bisa Anda lakukan jika mendapat penawaran SMS dari pinjol ilegal seperti dilansir akun Twitter Indonesia Baik

1. Hapus Pesan SMS
Cara tergampang yaitu langsung hapus pesan tersebut. Ketika anda mendapatkan pesan berisikan tawaran pinjaman online, kalian bisa langsung menghapus pesan tersebut. Hal itu dilakukan agar kalian tidak tergoda dengan pinjaman online ilegal.

2. Tak Perlu Dibalas
Ketika ada pesan berisi tawaran pinjaman online, tidak perlu kalian balas pesan tersebut dan biarkan saja pesan itu ada. Jika memang membuat risih, hapuslah pesan SMS tersebut.

3. Blokir Nomor
Jika memang pesan dari perusahaan menggangu Anda setiap hari, cara terbaik adalah memblokir nomer tersebut agar tidak mengirimkan pesan kepada anda secara terus menerus.

4. Cek Legalitas
Memang dikatakan jika perusahaan yang mengirimkan tawaran pinjaman lewat pesan singkat adalah ilegal. Namun, jika memang anda ingin memastikan bisa lansung menanyakan ke pihak otoritas jasa keuangan (OJK) melalui layanan berikut ini:
• Call center 157
• Whatsapp 081157157157
• Email : [email protected]
• Website : www.ojk.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper