Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim melaporkan progres pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) hingga PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS).
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyebut khusus Bank NTB Syariah pihaknya telah telah menjalani serangkaian proses, mulai dari administratif, kelembagaan hingga due diligence yang melibatkan pihak ketiga.
“Di awal bulan depan ada tahapan yaitu signing shareholders agreement (SHA). Kesepakatan termasuk valuasi [juga] sudah jalan. Jadi, manakala awal Mei signing sudah dilakukan dengan NTB Syariah, tinggal kita berikan ke OJK. Lalu, jadilah KUB,”ujarnya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024, Senin (29/4/2024).
Busrul menyebut alasan pihaknya menggandeng Bank NTB Syariah, lantaran ada kesamaan ketika melakukan bisnis matching.
“Kami juga memiliki unit usaha syariah [UUS] yang kita kembangkan. Jadi, kami ingin melakukan kolaborasi di sisi syariah dengan lebih banyak. Jadi, ada pemanfaatan di antara keduanya, termasuk bidang tekonologi,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan Bank Banten, BJTM menilai BEKS memiliki potensi yang baik. Apalagi, usai adanya perubahan kepemilikan dari BEKS yang beralih kepada Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, pihaknya tengah menunggu kajian dari pihak konsultan.
Baca Juga
Hal yang sama pun dirinya sampaikan terkait kondisi Bank Lampung.
“Kalaupun ibu kota jadi IKN, tapi Jakarta masih merupakan wilayah potensial bisnis. Jadi, semuanya masih berproses,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan terus mendorong dilakukannya konsolidasi dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan modal inti minimum melalui pembentukan KUB BPD.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya beberapa waktu lalu.
KUB sendiri merupakan solusi dari OJK bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi batas modal minimal Rp3 triliun hingga akhir 2024. Dengan skema KUB, BPD menginduk ke bank umum ataupun BPD lain yang memenuhi ketentuan atau disebut juga bank anchor.
Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66% pada 2016 menjadi 8,17% pada 2023.
Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44% dengan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) turun menjadi 2,1% lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31%.