Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dapat mengadukan perusahaan teknologi finansial atau fintech, yang juga dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol, ke pihak berwenang. Aduan dapat dilakukan baik terkait perusahaan terdaftar dan berizin, maupun perusahaan ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan jika mengalami masalah dengan perusahaan pinjol. Pengaduan itu dikategorikan dari jenis perusahaan terkait, yakni apakah legal atau ilegal.
Jika masyarakat memiliki keluhan terkait perusahaan pinjol legal, atau yang terdaftar dan berizin, maka pengaduan dapat disampaikan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi itu menaungi seluruh perusahaan pinjol legal.
"OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," tulis otoritas dalam keterangan resminya, Minggu (27/6/2021).
Pengaduan ke OJK dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 157 atau surat elektronik (email) ke [email protected]. Selain itu, pengaduan dapat dilakukan melalui situs Kontak157.ojk.go.id dengan memilih menu Pengaduan dan mengisi seluruh informasi yang diperlukan.
Lalu, pengaduan ke AFPI dapat dilakukan melalui situs afpi.or.id. Masyarakat dapat memilih kolom Pengaduan kemudian mengisi seluruh informasi yang diperlukan dan menyertakan bukti permasalahan.
Baca Juga
"Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan Satgas Waspada Investasi [SWI]," tertulis dalam keterangan resmi.
Laporan ke pihak kepolisian dapat disampaikan melalui situs patrolisiber.id atau melalui surat elektronik ke [email protected]. Sementara itu, pengaduan ke SWI dapat dilakukan melalui surat elektronik ke [email protected].
"Pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK," tulis OJK dalam keterangan resmi tersebut.