Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Nyasar ke Rekening Nasabah Diduga dari Pinjol Ilegal, Ini Klarifikasi Syaftraco

Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti menyampaikan bahwa Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online.
Tumpukan uang/Ilustrasi
Tumpukan uang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Syaftraco memberikan klarifikasi terkait viral nasabah yang tiba-tiba menerima transfer dana sebesar Rp1.511.000. Transfer dana tersebut sempat diduga berasal dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online, meski nasabah tidak mengajukan pinjaman apapun.

Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti menyampaikan bahwa Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online.

Syaftraco memastikan bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang. Perseroan menjelaskan dana yang diterima oleh nasabah seperti yang diviralkan oleh pemilik akun Twitter @indiratendi beberapa waktu lalu, bukanlah dana yang dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana berdasarkan permintaan konsumen mereka.

"Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online," tulis Syaftraco dalam pernyataan resminya, Rabu (23/6/2021).

Syaftraco memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, lanjutnya, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat.

Dalam operasional perusahaan, dia mengatakan Syaftraco juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilik akun Twitter @indiratendi yang sebelumnya melaporkan adanya transfer dana tiba-tiba ke rekeningnya, telah mengklarifikasi hal tersebut.

"Pihak dari Syaftraco sudah hubungi aku untuk menjelaskan masalah ini. Syaftraco itu perusahaan transfer dana, dan transaksi yang masuk ke aku kemarin dilakukan oleh Wise (dulu namanya TransferWise). Wise ini aplikasi untuk kirim uang ke mata uang yang berbeda," tulisnya pada 21 Juni 2021.

Sebelumnya, informasi soal transferan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening nasabah sempat menjadi pembicaraan hangat di sosial media pada akhir pekan lalu. Hal ini antara lain disampaikan pemilik akun Twitter @indiratendi yang mengaku tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp1,51 juta ke rekening miliknya.

Modus dana masuk rekening ini diduga merupakan praktik yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online ilegal seperti yang pernah dialami oleh beberapa warganet yang mengomentari unggahan @indiratendi.

Indira menjadi resah karena merasa tidak pernah mendaftar pinjaman online apapun. Dia juga khawatir rekeningnya disalahgunakan oleh perusahaan fintech. 

"Serem banget padahal ga minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper