Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Resah! Fintech P2P Lending Asal Transfer Pinjaman Online ke Rekening Nasabah

Hal ini seperti dialami oleh pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp1,51 juta ke rekening miliknya. Padahal, pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun.
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi pinjaman online ilegal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban.

Hal ini seperti dialami oleh pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp1,51 juta ke rekening miliknya. Padahal, pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun.

Dia menggunggah keresahan di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021. Sampai dengan siang ini, unggahan itu telah dicuit kembali hingga sebanyak 2.755 kali.

"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiiter pada Minggu (20/6/2021).

Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sebelumnya sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi.

"Serem banget padahal ga minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia).

Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer. Dia menjelaskan pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan.

Antara lain yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak. Kemungkinan lain, yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

"Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," terangnya ketika dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nasabah mengalami kejadian serupa?

Tongam menyarankan agar nasabah yang menjadi korban pinjol abal-abal itu untuk menyimpan dana tersebut. Kemudian ketika penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Dan lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," sarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper