Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Alasan Sempat Moratorium Perizinan Fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu tulang punggung akselerasi pertumbuhan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini membuka kembali proses pengajuan perizinan bagi perusahaan teknologi finansial atau fintech peer-to-peer lending. Kemampuan dan profitabilitas menjadi salah satu faktor sempat dilakukannya moratorium perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu tulang punggung akselerasi pertumbuhan ekonomi di era pandemi Covid-19. Saat aktivitas tatap muka terbatas, layanan digital menjadi penopang utama roda perekonomian.

Di tengah tingginya kebutuhan itu, OJK kembali membuka kanal perizinan bagi perusahaan fintech. Menurut Riswinandi, sebelumnya, otoritas sempat memberlakukan moratorium untuk memastikan kesiapan para pelaku dalam mengajukan perizinan, baik perusahaan yang sudah terdaftar maupun yang akan beroperasi.

"Beberapa waktu lalu OJK melakukan moratorium, karena OJK harus memastikan fintech yang telah terdaftar akan memiliki reputasi yang baik, dikelola oleh profesional, dan memiliki kemampuan yang cukup," ujar Riswinandi pada Senin (21/6/2021).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dan berizin bukan hanya harus mengelola kualitas layanan dalam menjaga reputasi, tetapi mereka menghadapi sentimen negatif terhadap fintech akibat penyebaran entitas ilegal. Oleh karena itu, kesiapan fintech dalam menjalankan bisnis harus sangat matang.

Selain itu, menurut Riswinandi, entitas-entitas fintech P2P lending terdaftar kerap masih menghadapi isu profitabilitas. OJK akan memastikan perusahaan tersebut mampu berkembang dengan baik sehingga didorong untuk memperoleh perizinan.

"Fintech ini high risk. Saat ini banyak pelaku yang masih kesulitan generate laba, kondisi ini yang menjadi perhatian kami agar tidak ada penyimpangan, khususnya dalam hal accounting," ujar Riswinandi.

Untuk memperoleh perizinan, perusahaan fintech P2P lending perlu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas manajemen, dan memastikan kekuatan permodalan.

"Komitmen dari pemilik modal sangat penting di sini," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper