Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Lending Legal Bertambah 8 Perusahaan. Daftarnya Bisa Cek di Link Ini!

Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 10 Juni 2021 terdapat penambahan delapan entitas fintech yang memperoleh izin.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin bertambah delapan entitas. Hingga saat ini, jumlah fintech terdaftar dan berizin atau fintech legal pun menjadi 125 perusahaan.

Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 10 Juni 2021 terdapat penambahan delapan entitas fintech yang memperoleh izin. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu mengantongi status terdaftar dari otoritas.

Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), dan PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus).

Selanjutnya, terdapat PT Fintek Digital Indonesia (KREDITO), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

"Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan," tertulis dalam keterangan resmi OJK yang dipublikasikan pada Jumat (18/6/2021).

Selain itu, otoritas pun menyatakan terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Empat di antaranya adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

Keempat perusahaan dibatalkan status terdaftarnya karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun, dua perusahaan lainnya yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dibatalkan tanda terdaftarnya karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tertulis dalam keterangan resmi.

Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Daftar lengkap fintech lending atau pinjaman online yang legal dapat dilihat melalui tautan berikut:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-10-Juni-2021.aspx

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper