Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas atas pendanaan ke sektor produktif oleh penyelenggara peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Saat ini, pinjaman produktif ditetapkan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rencana batas atas baru belum dipublikasikan oleh otoritas.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas atas pendanaan yang saat ini Rp2 miliar.
“Dan kami sangat mendukung kenaikan batas atas pinjaman tersebut,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Senin (22/4/2024).
Entjik menambahkan selama ini AFPI mengadvokasi untuk menaikkan batas atas pendanaan tersebut mencapai Rp10 miliar. Adapun dasar pertimbangannya adalah kondisi fundamental kebutuhan pasar.
Menurutnya, limit pendanaan sektor produksi yang saat ini masih dibatasi sampai Rp2 miliar menjadi salah satu tantangan bagi penyelenggara fintech P2P lending untuk memperbesar pinjamannya. Serta membatasi pemain untuk membantu pelaku usaha menengah untuk memperbesar skala bisnisnya.
“Tantangan lainnya yang dihadapi pendanaan produktif yakni proses bisnis yang lebih kompleks dibandingkan konsumtif, serta kondisi ekonomi yang masih fluktuatif,” kata Entjik.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sebelumnya menyebut peningkatan batas atas pinjaman P2P lending ke sektor produktif masih dalam kajian. Ketentuan tersebut akan masuk dalam RPOJK terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh OJK.
“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir, dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip pada 5 April silam.
Pada pertengahan 2023, kenaikan batas pendanaan fintech P2P lending diwacanakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun kala itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan belum ada keputusan pasti terkait batas pendanaan menjadi Rp10 miliar ke sektor produktif.
“Itu [pendanaan Rp10 miliar ke sektor produktif] belum fix. Artinya, pada saat nanti akan mengumumkan pembukaan moratorium, pasti kami akan membuat statement,” kata Triyono usai ditemui dalam acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Triyono mengatakan salah satu harapan dari regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif secara merata, bukan hanya berpusat di wilayah Jawa.
Harapan OJK....