Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Modus Transfer Dana Anonim dari Pinjol Ilegal, Harus Apa?

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat tidak berkomunikasi dengan debt collector (DC) jika tidak merasa meminjam ke pinjol ilegal.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips untuk masyarakat yang terkena modus transfer dana anonim dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan jika menerima dana anonim adalah dengan membuat laporan aduan ke perbankan.

“Sampaikan bahwa dia tidak merasa mengajukan pinjaman, kenapa tiba-tiba masuk ke rekening, ini bisa dilaporkan langsung kepada banknya supaya diblokir dana tersebut, dan lapor juga kepada OJK melalui APPK [Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen],” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Selain itu, Kiki mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan dana anonim yang ditransfer, jika merasa tidak mengajukan pinjaman tersebut. “Ada dana masuk [anonim], jangan dipakai,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kiki, jangan berkomunikasi dengan debt collector (DC), karena adanya kemungkinan kebocoran data pribadi, sehingga debt collector mengetahui nama hingga nomor rekening.

“Ini dilakukan selain melapor kepada Satgas Pasti, bisa melalui kontak 157, email [email protected], dan masyarakat juga harus aware,” ujarnya.

Namun, dalam pemeriksaan OJK, regulator juga terkadang menemukan masyarakat yang merasa tidak melakukan pinjaman, namun sebenarnya melakukan pinjaman tersebut.

“Karena mungkin utang menggulung, sudah terjerat sana-sini. Tapi ketika kami melakukan pemeriksaan, kedapatan memang orang ini yang juga sangat bermasalah. Jadi kami selalu melihat dua sisi,” pungkas Kiki.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyarankan jika tidak meminjam di pinjol ilegal, dan tidak ada uang yang masuk ke rekening, maka jangan dibayar.

“Karena tidak ada bukti otentik kita meminjam uang di pinjol ilegal,” ujar Huda kepada Bisnis.

Kecuali, lanjut Huda, apabila ada uang yang masuk ke rekening meski tidak mengajukan pinjaman, maka kembalikan uang anonim melalui bank tersebut. Caranya, dengan meminta data orang yang transfer uang tersebut.

“Tanggung jawab perbankan juga untuk meminimalisir kejadian transfer fiktif pinjol ilegal ini. Kembalikan dananya secara utuh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper