Bisnis.com, JAKARTA — Direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dan Otoritas Jasa Keuanganan atau OJK menyepakati bahwa pelaksanaan sidang luar biasa Badan Perwakilan Anggota atau BPA Bumiputera tidak sesuai ketentuan sehingga keputusannya tidak berlaku.
Hal tersebut tercantum dalam surat Direksi Bumiputera nomor 370/DIR/INT/VII/2021 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris perusahaan. Surat dengan keterangan waktu Rabu (21/7/2021) itu bertajuk Tanggapan Penyampaian Risalah SLB BPA Tanggal 29 Juni 2021.
Direktur SDM & Umum Bumiputera Dena Chaerudin, selaku satu-satunya direksi definitif perusahaan, merespons surat dari Dewan Komisaris mengenai risalah sidang yang diselenggarakan SLB. Dewan Komisaris menyatakan agar unsur perusahaan memperhatikan hasil sidang tersebut.
Dena menjelaskan bahwa pelaksanaan SLB BPA diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Bumiputera. Dia pun memaparkan 10 poin yang tercantum dalam pasal 18 AD tersebut, mengenai syarat pelaksanaan SLB, prosedur pelaksanaan sidang, hingga teknis pengambilan keputusan sidang.
Menurutnya, berdasarkan surat nomor 40/Dekom/VII/2021 pada 15 Juli 2021, Dewan Komisaris hanya menyampaikan hasil SLB BPA Bumiputera. Dena menyatakan bahwa para komisaris tidak mengetahui proses pelaksanaan sidang tersebut.
Selain itu, direksi pun menyatakan bahwa terdapat arahan dari OJK dalam surat 343/DIR/INT/2021 bahwa Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan Komisaris maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat direksi dan komisaris, rapat komisaris, atau Ketua BPA.
Baca Juga
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan SLB BPA tanggal 29 Juni 2021 dinilai tidak sesuai ketentuan AD Bumiputera 1912 dan rekomendasi OJK melalui LHPL-1/NB.23/2021 sehingga keputusan-keputusan SLB BPA tanggal 29 Juni 2021 tidak dapat dilaksanakan," tulis Dena dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (26/7/2021).
Direksi Bumiputera telah melakuan pertemuan secara daring dengan pengawas OJK pada Senin (19/7/2021) untuk menjelaskan polemik yang terjadi di internal perusahaan itu. Pertemuan berlangsung atas undangan OJK dengan agenda Klarifikasi terkait Pelaksanaan SLB BPA Bumiputera.
"Dengan ini ditegaskan kepada kami bahwa tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab operasional perusahaan sebagai Direktur Bumiputera dan tetap melaksanakan rekomendasi OJK sesuai LHPL-1/NB.23/2021," tulis Dena dalam surat tersebut.
Dalam dokumen Risalah SLB BPA Bumiputera yang diperoleh Bisnis, tertulis tujuh poin keputusan SLB, dengan poin keempat mengenai pemberhentian Dena selaku Direksi Bumiputera. Tertulis bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal sidang berlangsung.
"Menyetujui memberhentikan Saudara Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021. Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 ayat (1) huruf a dan c," tertulis dalam salinan dokumen yang dikutip Bisnis pada Senin (26/7/2021).
Pasal 29 ayat (1) berisi ketentuan masa jabatan direksi adalah lima tahun, dengan tidak mengurangi hak BPA untuk memberentikannya sewaktu-waktu jika direksi itu melakukan sejumlah tindakan. Huruf a menjelaskan tindakan melanggar AD dan Peraturan Perusahaan, sedangkan huruf c menjelaskan tindakan yang merugikan perusahaan.
"Sesuai Anggaran Dasar, kalau direksi kosong maka dewan komisaris yang menggantikan direksi selama menunggu direksi baru," ujar Ketua BPA Nurhasanah kepada Bisnis, belum lama ini.