Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Pemain Leasing Menciut, Kini Tinggal 167 Perusahaan. Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkap bahwa pada dasarnya beberapa pemain industri pembiayaan ini sudah kesulitan sebelum pandemi melanda.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemain industri pembiayaan (multifinance/leasing) pada April 2020 atau di awal masa pandemi Covid-19 masih menyentuh 183 perusahaan. Setahun kemudian, tersisa 171 perusahaan, kini makin menciut menjadi 167 perusahaan yang bertahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkap bahwa pada dasarnya beberapa pemain industri pembiayaan ini sudah kesulitan sebelum pandemi melanda. Terutama, bagi mereka yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimal di bawah Rp100 miliar.

Sisanya, mereka yang mengalami kesulitan mencari partner usaha yang cocok, kualitas pinjamannya menurun, faktor tata kelola yang diabaikan, atau berencana tidak melanjutkan bisnisnya jauh hari sebelum Covid-19 memasuki Tanah Air, atau tidak memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50 persen.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti menjelaskan bahwa kebanyakan perusahaan pembiayaan (PP) yang tidak kuat memenuhi ketentuan biasanya lebih memilih mundur dan mengganti bisnisnya.

"Proses pemenuhan modal pemain industri pembiayaan terus dilakukan, dan sekarang ada yang dicabut izinnya, ada juga yang mengembalikan izin. Pertimbangan utama biasannya untuk mundur, tidak lagi sebagai PP, berubah strategi bisnis, atau bidang usahanya, supaya tidak dalam pengenaan sanksi," ujarnya, Rabu (4/8/2021).

OJK terus mengimbau bagi PP yang masih kesulitan untuk memenuhi ketentuan, terutama mereka yang independen dan bukan anak usaha korporasi besar, segera menyiapkan langkah. Mulai dari mencari partner strategis di segmen incarannya, aksi korporasi seperti merger, atau mulai mencari pemodal baru.

Berdasarkan laman resmi OJK sejak awal tahun sampai berita ini ditulis, setidaknya sudah ada multifinance yang berhenti akibat dicabut izinnya, yaitu PT Dian Mandiri Multifinance, PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Intensif Multifinance, PT Sadira Finance, dan PT Wannamas Multi Finance.

Perusahaan yang mengembalikan lisensi multifinance untuk beralih ke bisnis lain, yaitu PT Mirasurya Multi Finance, PT Bringin Srikandi Finance, PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, dan PT Bringin Indotama Sejahtera Finance.

Bukan hanya dari multifinance independen, grup perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) pun mengganti lini bisnis salah satu multifinance miliknya, yakni PT Staco Estika Sedaya Finance (SESF) menjadi PT Cipta Sedaya Digital Indonesia (CSDI), di mana selanjutnya akan bergerak di bidang layanan dan pengembangan teknologi informasi.

Adapun, perusahaan yang masih OJK bekukan karena tidak memenuhi standar ketentuan tertentu atau kesehatan usaha, di antaranya PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance, PT Otomas Multifinance, dan PT Trevi Pelita Multifinance.

Terbaru, PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) memperoleh surat peringatan ketiga atau SP3 dari OJK seiring belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50 persen, pada 28 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper