Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hitachi Capital Finance Indonesia setelah adanya penggabungan usaha ke dalam PT Arthaasia Finance.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pencabutan izin Hitachi Capital Finance Indonesia tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2021 yang terbit pada 9 Agustus 2021.
Meskipun Keputusan Dewan Komisioner OJK terbit pada awal pekan ini, pencabutan izin usaha perseroan telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2021. Hal tersebut dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 156 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan notaris Jimmy Tanal.
Berlakunya penggabungan usaha kedua perusahaan membuat Arthaasia Finance harus menanggung dan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban Hitachi Capital Finance.
"Sejak tanggal efektif penggabungan PT Hitachi Capital Finance Indonesia ke dalam PT Arthaasia Finance, PT Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Minggu (15/8/2021).
Hitachi Capital Finance Indonesia beralamat di Atria @Sudirman Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kav. 33 A, Jakarta 10220. Kini, perseroan akan bergabung dengan Arthaasia Finance yang beralamat di Kencana Tower 5 & 6 Floor, Business Park Kebon Jeruk Jl. Raya Meruya Ilir No.88, Jakarta.