Waspada, Ini Beda Antara Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Legal

OJK sebagai lembaga resmi pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online illegal
Foto: dok. OJK
Foto: dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan semakin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk melakukan investasi juga semakin meningkat.

Namun demikian permasalahannya yang sering terjadi saat ini adalah tidak sedikit masyarakat yang seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil saja dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika salah memilih investasi.

Sementara, aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk penting untuk diperhatikan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal yang dialami masyarakat. 

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online (pinjol) illegal yang belakangan ini juga marak terjadi.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini beredar di jagad maya salah satu platform pinjaman online yang tidak memiliki kejelasan bagi para perhimpunan dana (lender). Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,16 miliar dari sebanyak 400 orang lender yang mendanai 106 proyek yang ditawarkan platform online tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menghimbau pada masyarakat untuk mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin.

"Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," demikian seperti dikutip melalui laman Instagram resmi OJK @Ojkindonesia, Selasa (3/8).

Menurutnya terdapat sejumlah hal yang dapat menjadi perhatian masyarakat dalam membedakan antara pinjaman online illegal dengan yang legal atau resmi.

Pinjol ilegal tidak mempunyai izin resmi dari OJK, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan fintech lending resmi atau legal, pasti terdaftar dan diawasi OJK serta identitas pengurus maupun alamat kantor perusahaannya juga jelas.

Pinjol illegal juga biasanya sangat mudah memberikan pinjaman dengan informasi bunga dan denda pinjaman yang tidak jelas dan tidak berbatas. Sedangkan fintech lending legal, melakukan seleksi dalam pemberian pinjaman, memberikan informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, serta total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.

Menurutnya, fintech lending legal memiliki kebijakan maksimum pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan sedangkan pinjol illegal tidak terbatas dalam total pengembalian termasuk denda.

Selain itu, fintech lending legal juga tidak akan memakai ancaman teror kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik maupun penyebaran foto atau video pribadi, ketika debitur belum mampu melunasi pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan. Fintech lending resmi akan memasukkan ke dalam daftar hitam fintech data center. 

Kemudian, fintech lending legal juga mempunyai layanan pengaduan konsumen sedangkan pinjol ilegal tidak. Dan fintech lending legal juga tidak akan melakukan penawaran melalui pesan singkat/SMS, atau pesan WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

Hal tersebut dikarenakan adanya larangan untuk melakukan penawaran tanpa izin pengguna melalui pesan singkat/SMS, atau pesan WA.

Selain itu, kata dia, pegawai atau pihak pinjol illegal tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI, sedangkan fintech lending legal mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau ditunjuk AFPI.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan fintech itu terlebih dahulu sebelum menggunakan layanannya.

“Masyarakat dapat melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di laman resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email [email protected],” ujarnya.

Hal senada dikatakan Jimmi Adhe Kharisma, Commissioner Asetku. Menurutnya, salah satu hal penting lainnya yang juga harus dilakukan adalah terus menerus mengedukasi masyarakat mengenai keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Menurutnya, untuk menekan kehadiran pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, Asetku bekerja sama dengan AFPI terus mengedukasi konsumen. 

“Edukasi masyarakat juga dilakukan melalui berbagai jaringan media sosial (medsos) resmi milik perseroan,” ujarnya.

Asetku, kata Jimmi, juga memiliki tim khusus yang bertugas untuk menyisir jika ada akun medsos yang mengatasnamakan Asetku. 

Menurutnya, akun-akun bodong tersebut kemudian diinformasikan kepada masyarakat melalui saluran resmi Asetku seperti Instagram, WhatsApp ataupun website. 

“Kami terus mendorong masyarakat kalau ingin menggunakan layanan fintech, gunakan fintech legal yang terdaftar di OJK,” ujarnya. 

Pihaknya pun menambahkan bahwa apabila terdapat persoalan dengan fintech illegal, bisa langsung melaporkan kepada OJK atau AFPI atau ke satgas waspada investasi.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan hal senada. Dirinya mengakui bahwa industri fintech saat ini juga tidak lepas dari terpaan beragam kasus yang acap kali terjadi lantaran adanya fintech ilegal.

AFPI, kata Adrian, berkomitmen terus berupaya melakukan edukasi dengan menjalin komunikasi publik untuk memastikan legalitas fintech dan berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Komunikasi dengan publik untuk terus cek fintech legal yang terdaftar dan berizin. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penangkapan pinjaman online ilegal supaya ada efek jera,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper