Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,5 Juta Pekerja Didaftarkan sebagai Calon Penerima Subsidi Upah Tahap III

Penyerahan data tahap III membuat total data yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1,5 juta data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap III.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan data calon penerima BSU tersebut kepada Kementrian Ketenagakerjaan pada Jumat (19/8/2021). Menurutnya, penyerahan data tahap III membuat total data yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.

Menurutnya, penyerahan data BSU sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini,” ujar Anggoro pada Selasa (24/8/2021) melalui keterangan resmi.

Menurutnya, khusus pada tahap III, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Seperti diketahui, BSU tahun 2021 disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021.

"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara. Namun hal ini membutuhkan kerjas ama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening," ujar Anggoro.

Berikut merupakan data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, nomor telepon selular yang masih aktif, dan alamat e-mail.

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs resmi BPJAMSOSTEK www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Anggoro mengingatkan agar pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu, para pekerja pun harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena sesuai ketentuan salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran bulan Juni 2021.

Kriteria penerima BSU 2021 lainnya seperti tertuang dalam Permenaker 16/2021 antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper