Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Alasan Aturan Modal Pendirian Bank Baru Rp10 Triliun

Dalam POJK No.12/2021 diatur bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah persyaratan modal untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis tradisional maupun bank yang fully digital. Hal tersebut diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam POJK tersebut bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yaitu Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dari penelitian yang dilakukan, OJK melihat dengan adanya modal Rp10 triliun merupakan rentang yang baik bagi perbankan dalam menjaga bantalan risiko, profitabilitas yang berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia.

Heru pun menambahkan aturan sebelumnya yang menetapkan syarat modal Rp3 triliun dianggap tidak relevan untuk kondisi sekarang, terlebih aturan tersebut ditetapkan sekitar 20 tahun yang lalu.

"Aturan pendirian bank Rp3 triliun, itu sekitar 20 tahun yang lalu, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sekarang," ujar Heru dalam acara virtual CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).

Heru pun menyampaikan untuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang sudah berdiri saat ini atau existing, tetap mengikuti POJK sebelumnya yaitu ketentuan modal Rp3 triliun secara bertahap. Dia pun menilai dengan aturan modal inti Rp10 triliun untuk bank baru, akan marak akuisisi bank-bank yang kecil yang sudah ada saat ini.

Di mana dengan adanya hal tersebut, investor akan tertarik dan memilih bank mana yang sudah memiliki ekosistem baik. "Tentu kami ingin mendorong bank-bank melakukan konsolidasi dan agar masyarakat bisa dilayani bank dengan pelayanan yang lebih baik," kata Heru.

Adapun pada POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih memfokuskan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper