Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Berlakukan Sanksi Bagi Perbankan yang Tidak Memenuhi RPIM

Sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang tengah dikenakan pembatasan kegiatan usaha dan bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus. Pengecualian sanksi juga berlaku bagi bank perantara.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Aturan tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

Perbankan diwajibkan memenuhi RPIM secara bertahap, yaitu 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Asisten Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan bahwa BI akan memberlakukan sanksi apabila perbankan tidak memenuhi rasio dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut.

“Ada sanksi awal jika tidak memenuhi [RPIM], teguran disampaikan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya dalam acara Taklimat Media, Jumat (3/9/2021).

Sanksi pertama, BI akan memberikan teguran tertulis pada Juni 2022 dan Desember 2022 jika tidak memenuhi RPIM.

Selanjutnya, jika masih belum memenuhi, perbankan akan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), diberlakukan sejak Juni 2021.

Adapun, surat pengenaan sanksi kepada bank ditembuskan kepada OJK.

Sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang tengah dikenakan pembatasan kegiatan usaha dan bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus. Pengecualian sanksi juga berlaku bagi bank perantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper