Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Aturan tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.
Perbankan diwajibkan memenuhi RPIM secara bertahap, yaitu 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan bahwa BI akan memberlakukan sanksi apabila perbankan tidak memenuhi rasio dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut.
“Ada sanksi awal jika tidak memenuhi [RPIM], teguran disampaikan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya dalam acara Taklimat Media, Jumat (3/9/2021).
Sanksi pertama, BI akan memberikan teguran tertulis pada Juni 2022 dan Desember 2022 jika tidak memenuhi RPIM.
Baca Juga
Selanjutnya, jika masih belum memenuhi, perbankan akan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), diberlakukan sejak Juni 2021.
Adapun, surat pengenaan sanksi kepada bank ditembuskan kepada OJK.
Sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang tengah dikenakan pembatasan kegiatan usaha dan bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus. Pengecualian sanksi juga berlaku bagi bank perantara.