Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Alokasi SDR dari IMF Sebesar Rp90,23 Triliun Bukan Utang, Ini Penjelasannya

Alokasi SDR yang baru saja ditarik oleh Indonesia ini bukan merupakan pinjaman. Alokasi yang setara dengan Rp90,23 triliun tersebut hanya merupakan fasilitas yang dapat digunakan negara anggota IMF, untuk memperkuat likuiditas dan menambah cadangan devisa.
Kantor pusat Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington D.C., AS/ Bloomberg - Andrew Harrer
Kantor pusat Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington D.C., AS/ Bloomberg - Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia tercatat menerima bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) dalam bentuk Special Drawing Rights (SDR).

Jumlah yang diterima adalah SDR 4,46 miliar atau setara dengan US$6,31 miliar, berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) terkait dengan posisi cadangan devisa akhir Agustus 2021.

Meski begitu, alokasi SDR yang baru saja ditarik oleh Indonesia ini bukan merupakan pinjaman. Alokasi yang setara dengan Rp90,23 triliun tersebut hanya merupakan fasilitas yang dapat digunakan negara anggota IMF, untuk memperkuat likuiditas dan menambah cadangan devisa.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengatakan alokasi SDR hanya merupakan konsekuensi Indonesia sebagai anggota IMF. Indonesia mendapatkan 0,98 persen dari total alokasi ke seluruh negara anggota sebesar US$650 miliar.

"Jadi itu hanya tambahan alokasi SDR yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Negara [emerging markets] dan berkembang lain yang anggota IMF juga dapat sesuai kuota. Sebagai anggota IMF, Indonesia bayar iuran sehingga dapat alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadev," jelas Faisal kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Oleh sebab itu, alokasi SDR ini, kata Faisal, berbeda dengan pinjaman Indonesia kepada IMF pada krisis 1997-1998. Berdasarkan catatan Bisnis, pada saat itu total utang Indonesia sebesar US$9,1 miliar.

Namun, Indonesia dinyatakan telah melunasi utangnya kepada IMF sejak 2006, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dilansir dari situs resmi bi.go.id, Indonesia sebelumnya sudah pernah mendapatkan alokasi SDR pada 2009, ketika terjadi krisis keuangan global 2008-2009. Ini juga bukan merupakan pinjaman atau utang.

Seperti halnya alokasi SDR yang diterima Indonesia tahun ini untuk mengatasi dampak Covid-19, alokasi SDR pada 2009 digunakan untuk memperkuat cadangan devisa dalam menghadapi krisis keuangan global.

"Alokasi SDR tersebut pada dasarnya bukan merupakan fasilitas pinjaman IMF seperti yang pernah diterima pemerintah Indonesia pada saat krisis tahun 1997 - 1998. Alokasi ini adalah untuk semua negara anggota IMF dan semata-mata merupakan bagian dari upaya global untuk menanggulangi krisis melalui penyediaan likuiditas global yang terganggu akibat krisis," demikian penjelasan Deputi Gubernur BI pada saat itu, Hartadi A. Sarwono, Jumat (21/8/2009).

Pada saat itu, BI mencatat alokasi SDR bermanfaat untuk memperkokoh penyangga (reserve buffer) bagi likuiditas eksternal Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa Indonesia sebesar SDR 1,74 miliar atau setara dengan US$70 miliar.

Total alokasi pada saat itu terdiri dari alokasi umum sebesar SDR1,54 miliar yang serentak dilakukan 28 Agustus 2009, serta SDR200,1 juta dari alokasi khusus pada 9 September 2009.

Beranjak ke 23 Agustus 2021, IMF kembali mengalokasikan SDR untuk negara-negara anggota dalam mengatasi dampak Covid-19. Keputusan itu resmi berlaku dengan total jumlah alokasi sebesar US$650 miliar.

Faisal menilai SDR yang didapatkan oleh Indonesia tahun ini bisa menambah kepercayaan dalam proses pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19.

"Guna SDR adalah untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi negara anggota yg terdampak krisis COVID-19. Fasilitas itu dapat menambah cadev dan memperkuat likuiditas negara anggota sehingga meningkatkan confidence dalam proses pemulihan ke depan," jelasnya.

Adapun, Special Drawing Rights (SDR) atau Hak Penarikan Khusus adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF.

Nilai dari SDR didasarkan pada 5 (lima) mata uang yaitu dolar AS, euro, renminbi Tiongkok, pound sterling Inggris, dan yen Jepang.

SDR berfungsi sebagai unit akun IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya. SDR bukan merupakan mata uang, namun bisa ditukar dengan mata uang. Ia merupakan klaim potensial atas mata uang anggota IMF yang dapat digunakan secara bebas.

Hingga saat ini, total SDR 660,7 miliar atau setara dengan US$943 miliar telah dialokasikan. Alokasi terbaru pada 23 Agustus lalu untuk dampak Covid-19 merupakan yang tertinggi.

Sementara, alokasi SDR Indonesia mencapai SDR 4,455.3 miliar atau sedikit lebih tinggi dari Malaysia yaitu SDR 3,482.8 miliar dan Singapura SDR 3,730.2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper