Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan empat kebijakan mendukung pengembangan UMKM berbasis digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan menyumbang 57,14 persen atau setara Rp7.034,1 triliun dari PDB Indonesia. UMKM pun menyerap 119,6 juta orang atau 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
"OJK terus mendukung perluasan ekosistem digital UMKM yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan," ujar Wimboh dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia pada Selasa (7/9/2021).
Untuk mendukung percepatan proses pemulihan UMKM selama pandemi, OJK telah mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui POJK Restrukturisasi yang telah membantu 3,59 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp285,17 triliun.
Hasilnya, banyak UMKM yang berhasil bertahan dan mulai tumbuh secara bertahap. Hal ini juga terkonfirmasi dari permintaan kredit UMKM di mana per Juli 2021, kredit UMKM tercatat tumbuh positif 1,93 persen secara yoy dan 1,11 persen secara ytd dengan risiko kredit yang relatif terjaga.
OJK juga mendorong UMKM untuk terus berkembang dan memperluas jaringannya melalui platform digital. Hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM telah memperluas bisnisnya ke bisnis online, dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030.
OJK pun mengeluarkan 4 kebijakan dalam mendukung digitalisasi UMKM. Yang pertama, KUR Klaster, membentuk klaster pertanian untuk mendorong penyaluran KUR sektor pertanian dengan mengurangi hambatan yang ada dan menciptakan ekosistem di kalangan petani dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.
Dengan KUR Klaster ini para petani dimudahkan dalam mendapatkan akses pembiayaan KUR melalui pengelolaan klaster pertanian yang dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau lembaga lain.
BUMDesa atau lembaga lain yang ditunjuk membantu memasarkan kepada para pembeli potensial (standby buyers/off-takers), dan mengelola hasil penjualan maupun pembayaran pinjaman petani penerima KUR sehingga meningkatkan kepercayaan bank kepada petani.
OJK telah memetakan 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan, dan makanan.
Kedua, Bank Wakaf Mikro atau BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah di bawah pengawasan OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan untuk masyarakat produktif mikro yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
BWM berperan memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis melalui pemberian dana pinjaman dan pendampingan bagi kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.
BWM didukung dengan ekosistem digital yang mencakup aspek pembiayaan, operasional, hingga pengembangan usaha nasabah. Informasi terkait BWM juga dapat diakses oleh publik melalui situs lkmsbwm.id dan aplikasi BWM yang bisa diunduh di ponsel.
Ketiga, platform marketplace UMKM atau UMKMMU merupakan platform e-commerce untuk perluasan akses pemasaran secara gratis bagi UMKM, khususnya yang telah bergabung dalam program pembinaan oleh OJK. Saat ini, telah terdaftar 1.125 pelaku UMKMMU dengan 1.412 produk unggulan yang telah dibina oleh OJK.
Terakhir, Securities Crowdfunding (SCF) OJK juga mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi di pasar modal di mana pelaku UMKM dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui SCF.