Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri (BMRI) Optimistis Bisa Penuhi Rasio Kredit ke Sektor UMKM

BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yaitu sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) optimistis dapat memenuhi peraturan Bank Indonesia terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Dalam kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yaitu sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyampaikan Bank Mandiri sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perbankan memiliki peran utama sebagai agent of development untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, baik melalui penyediaan berbagai layanan perbankan, penyaluran kredit usaha produktif di berbagai segmen usaha mulai korporasi, komersial, hingga UMKM, maupun penyaluran kredit konsumtif ke seluruh lapisan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Terkait peraturan BI Nomor 23/13/PBI/2021, kami sangat mendukung implementasi, senantiasa berupaya dan optimistis untuk dapat memenuhi ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial [RPIM] yang merupakan penyesuaian dari ketentuan rasio UMKM perbankan sebelumnya," ujar Rudi ketika dihubungi Bisnis pada Kamis (9/9/2021).

Rudi pun menambahkan dengan menimbang bahwa perhitungan RPIM sesuai PBI dimaksud tidak hanya meliputi pembiayaan langsung terhadap pelaku usaha UMKM, tetapi juga diperluas/ditambah dengan cara lain.

Pertama, pembiayaan langsung dan rantai pasok kepada UMKM, korporasi UMKM atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR)

Kedua, pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha yang ditujukan untuk UMKM. Ketiga, pembiayaan melalui Surat Berharga Pembiayaan Inklusif, dan keempat, pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Bank Mandiri pun saat ini sedang melakukan inventarisir portofolio di seluruh segmen bisnis yang dapat dikategorikan ke dalam pembiayaan inklusif, untuk kemudian melakukan penyesuaian dan menetapkan strategi pertumbuhan yang diperlukan.

Rudi pun menutup dengan mengatakan Bank Mandiri optimistis untuk beberapa waktu ke depan, perseroan mampu memenuhi ketentuan RPIM.

"Dan menjadi key player dalam pembiayaan inklusif dengan didukung oleh sinergi dari seluruh segmen bisnis dan koordinasi yang kuat di seluruh jaringan bank," tutup Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper