Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA Beri Fasilitas Kredit Galva Technologies Total Rp302 Miliar

Pemberian fasilitas kredit tersebut untuk menunjang kebutuhan modal dan kegiatan operasional perseroan.
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. memberikan fasilitas kredit senilai total Rp302,6 miliar kepada PT Galva Technologies Tbk.

Hal itu disampaikan manajemen PT Galva Technologies Tbk. kepada OJK melalui surat yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Maria Fransiska pada 13 September 2021.

Manajemen menyampaikan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk. dilakukan pada 10 September 2021.

"Pada tanggal 10 September 2021, perseroan telah menandatangani perjanjian kredit," terang manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (13/9/2021).

Secara rinci, fasilitas kredit diberikan terbagi dalam empat jenis fasilitas. Pertama, multi fasilitas L/C (sight/usance) dengan plafon US$5 juta dan jangka waktu 1 tahun, atau setara dengan Rp71,3 miliar (asumsi kurs Rp14.260).

Kedua, time loan revolving dengan plafon Rp115 miliar dan jangka waktu 1 tahun. Ketiga, jenis fasilitas berupa forward line dengan plafon US$5 juta dan jangka waktu 1 tahun.

Keempat, jenis fasilitas berupa standby L/C dengan plafon Rp45 miliar dan jangka waktu 1 tahun. Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan sekitar Rp302,6 miliar.

"Tujuan [fasilitas kredit tersebut] untuk menunjang kebutuhan modal dan kegiatan operasional perseroan," terang manajemen.

Perseroan menyampaikan tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodeik. Demikian pula, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap hukum dan kelangsungan usaha perseroan.

Penandatanganan perjanjian kredit ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper