Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mau Ubah Regulasi Modal Ventura, Ini Alasannya

MV yang bukan hanya pemberi akses permodalan ke startup atau UMKM namun juga sebagai rekan sekaligus pembimbing mereka.
Ilustrasi./investama.co.id
Ilustrasi./investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan beberapa penyesuaian regulasi berkaitan industri modal ventura (MV), dengan harapan peran mereka dalam ikut mengembangkan usaha rintisan (startup) lokal semakin optimal.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Yustianus Dapot, menjelaskan hal ini demi menjaga relevansi industri terhadap kondisi terkini atas kebutuhan pasar.

Terutama, berkaitan peran strategis MV yang bukan hanya pemberi akses permodalan ke startup atau UMKM yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU), namun juga sebagai rekan sekaligus pembimbing mereka. Pasalnya, mayoritas kegiatan investasi para pelaku industri modal ventura secara umum masih didominasi pembiayaan usaha produktif. Nilainya mencapai Rp10,18 triliun, lebih dari 60 persen dari total kegiatan investasi MV di Rp15,88 triliun per Juni 2021.

Sekadar informasi, MV bisa menyelenggarakan kegiatan investasi berupa penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui pembelian surat utang usaha rintisan, dan pembiayaan langsung ke usaha produktif.

"Kita berencana mengembalikan modal ventura ke penyertaan saham dan obligasi konversi. Karena kita lihat batasan minimum 15 persen dari portofolio untuk penyertaan saham, itu belum banyak yang bisa memenuhi. Kita akan minta yang belum sanggup ini buat masuk ke lembaga pembiayaan mikro saja," jelasnya dalam diskusi virtual, Kamis (16/9/2021).

Dalam regulasi sebelumnya, OJK memang menentukan agar MV punya peran mengembangkan UMKM, lewat adanya kegiatan investasi ke sektor tersebut minimal 5 persen dari portofolio usahanya.

Namun, alih-alih melakukan penyertaan modal supaya bisa membimbing UMKM secara lebih intensif dan akhirnya membawa mereka naik kelas, kebanyakan MV baru mampu sekadar memberikan pembiayaan saja. Pasalnya, di luar kegiatan investasi, MV memang diperbolehkan melakukan kegiatan dalam bentuk pelayanan atau jasa berbasis fee, kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK, serta melakukan pengelolaan dana ventura.

Dapot mengungkap rencana perubahan regulasi ini juga merupakan upaya OJK mendorong MV memperbesar peran mereka dalam kegiatan di luar investasi langsung tersebut. Terutama, dalam pengelolaan dana ventura, yang merupakan kontrak investasi kolektif yang dibatasi maksimal berasal dari 25 pihak selaku investor.

"Dari diskusi dengan para pelaku, kami melihat kebanyakan yang jadi problem itu karena penyertaan saham langsung maupun obligasi konversi, itu butuh tenornya jangka panjang. Tidak bisa dari pinjaman perbankan saja, atau instrumen pendanaan konvensional lain. Jadi MV yang belum mampu mengelola dana ventura sendiri, memang terlihat kesusahan," ungkap Dapot.

Oleh sebab itu, Dapot mengungkap pihaknya tengah mendiskusikan beberapa alternatif regulasi agar keberadaan dana ventura semakin masif. Salah satunya, lewat diskusi dengan OJK Pasar Modal, agar dana ventura bisa menjadi semacam alternatif investasi bagi badan usaha yang lebih luas.

"Tapi kondisi di lapangan, kami lihat ada MV yang sudah bisa mengatasi, berhasil mengelola dana ventura sendiri dan bisa lebih mandiri. Salah satu caranya, dengan komitmen modal besar jangka panjang dari induk usahanya, itu dibuat untuk mengembangkan dana ventura. Ini bisa jadi contoh MV lain, supaya tidak ada lagi masalah berkaitan sumber pendanaan," ujarnya.

Sebagai informasi, kini telah banyak MV lokal yang diidam-idamkan startup Tanah Air, mulai dari mereka yang berada di seed-stage sampai ke series G sekalipun, untuk menjadi partner sekaligus mentornya karena tak kalah pamor dengan MV global. Terutama dalam hal memenuhi kebutuhan jejaring untuk ekspansi bisnis selanjutnya.

OJK sendiri memiliki aturan investasi penyertaan MV ke pasangan usahanya paling lama 10 tahun, dan hanya bisa diperpanjang dua kali dengan total akumulasi periode perpanjangan pun maksimal 10 tahun lagi.

Dalam periode tersebut, MV harus sukses melakukan exit strategy, lewat penawaran umum, penawaran terbatas, atau penjualan saham kembali ke pasangan usaha. Harapannya, dana yang tertanam tidak lama mengendap di satu wadah saja, namun membawa dampak ke pasangan usaha selanjutnya seiring pencarian bibit-bibit startup potensial baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper