Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ditunda, Bank Nobu (NOBU) Jadwalkan RUPSLB 24 September

Rapat akan membahas persetujuan rencana perseroan untuk melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Nationalnobu Tbk. (Bank Nobu) menetapkan jadwal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 24 Desember 2021.

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia, rapat akan digelar pukul 14.00 WIB di Kantor Pusat PT Bank Nationalnobu Tbk. di Jakarta.

Rapat semula dijadwalkan pada 3 September 2021, tetapi ditunda sehubungan dengan adanya permintaan perubahan atau tambahan informasi oleh OJK terkait dengan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu perseroan.

Adapun agenda rapat tidak mengalami perubahan. Rapat akan membahas persetujuan rencana perseroan untuk melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).

Persetujuan itu termasuk persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan dalam rangka rights issue. Juga persetujuan kepada perseroan terkait dengan rencana inbreng sehubungan dengan PMHMETD apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham dimaksud akan diambil oleh PT Grahaputra Mandirikharisma dalam kapasitasnya selaku pembeli siaga.

Persetujuan itu termasuk menyetujui sisa saham yang diambil bagian oleh pembeli siaga penyetorannya dilakukan dengan cara pemasukan ke dalam perusahaan atas aset berupa Gedung A Universitas Pelita Harapan di Tangerang Banteng, dan sebagian ruang Gdung Gajah Mada Tower Lantai G, 1 dan 2.

Selain itu, pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper