Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan ke 3,5 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah

Keputusan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan telah mempertimbangkan beberapa hal, seperti tren penurunan suku bunga penjaminan, serta perlunya dorongan bagi perbankan dalam proses pemulihan ekonomi saat ini.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 50 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen. Tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

“Ini tingkat bunga penjaminan yang paling rendah dalam sejarah, seiring dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang terendah sepanjang sejarah saat ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Purbaya menambahkan bahwa keputusan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan telah mempertimbangkan beberapa hal, seperti tren penurunan suku bunga penjaminan, serta perlunya dorongan bagi perbankan dalam proses pemulihan ekonomi saat ini.

Purbaya menyampaikan dalam hal suku bunga yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dapat dijamin dalam program penjaminan LPS.

“Berkenaan hal tersebut kami imbau bank untuk secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku melalui berbagai jalur dan media informasi bank kepada nasabah,” pungkasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau bank untuk lebih memerhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper