Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3 persen untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan dengan adanya penambahan subisidi bunga KUR dapat menaikkan angka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, subsidi bunga sebesar 3 persen tersebut berlaku hingga akhir Desember 2021. Adapun Airlangga menuturkan penyaluran KUR telah mencapai 63 persen dari target 2021, yakni sebesar Rp285 triliun.
“Arahan Bapak Presiden, anggaran KUR ini ditingkatkan dan saat ini sudah ditingkatkan dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun dengan bunga 3 persen,” jelas Airlangga saat mengikuti agenda penyaluran KUR dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Pekalongan, Jawa Tengah seperti yang dikutip pada Senin (4/10/2021).
Dengan masa berlaku yang masih lama, Anda bisa mengajukan subsidi bunga KUR di salah satu bank penyalur, yakni di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI.
Dilansir dari laman resmi BRI, Senin (4/10/2021), BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.
Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 7 persen per tahun.
Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
Ketiga adalah KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 7 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan.
Tertarik untuk mengajukan subsidi bunga di BRI? Anda bisa mengajukan subsidi bunga KUR BRI dengan melengkapi persyaratan berikut:
KUR Mikro
- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.
- Perorangan (orang) dengan usaha yang produktif dan layak.
- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
- Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.
KUR Ritel
- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.
- Agunan sesuai ketentuan bank.
- Bisnis yang produktif dan layak.
- Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
- Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis.
KUR TKI
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi
- Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kontrak kerja dengan pengguna jasa.
- Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Migran
- Paspor.
- Visa.