Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Mulai Seleksi Faskes untuk Kerja Sama di 2022

BPJS Kesehatan akan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing pada Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia. Hal ini khusus untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di 2022.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Khusus untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia.

Ketentuan seleksi faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dikutip dari siaran pers, Kamis (7/10/2021).

Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perizinan, izin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.

Sementara itu, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama, antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). Pelaksanaan seleksi faskes ini melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, asosiasi fasilitas kesehatan, dan asosiasi profesi.

Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS). Aplikasi ini berbasis website, mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerja sama dapat dimonitor secara transparan. Dalam aplikasi HFIS, faskes dapat dengan mudah meng-upload data-data yang merupakan syarat kerja sama. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada.

Tren kerja sama faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan Agustus 2021, jumlah FKTP kerja sama mencapai 22.794 dan FKRTL kerja sama mencapai 2.561 FKRTL (2.308 rumah sakit dan 245 klinik utama).

Khusus untuk FKRTL, bila dilihat dari jenis kepemilikan, 61 persen FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup). Sedangkan jika dilihat dari jenis pelayanan sebanyak 80 persen adalah rumah sakit umum dan dari aspek klasifikasi rumah sakit, sebanyak 48 persen adalah rumah sakit kelas C.

Dalam kesempatan tersebut, Lily juga menekankan terkait etika pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan. Menurut Lily, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tentu tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tetapi juga berdampak kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.

“Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal. Selain itu, di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era kebiasaan baru, perlu adanya pemahaman yang sama tentang etika pemberian layanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, faskes, peserta serta pihak-pihak terkait,” kata Lily.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper