Bisnis.com, JAKARTA – Investor ritel kini dapat mendiversifikasikan pos investasinya, dengan tak hanya mengandalkan instrumen di pasar modal. Investor pun kini dapat menyalurkan dananya kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta perusahaan rintisan alias startup.
Investasi pun dapat disalurkan kepada UMKM dan startup yang terutama belum mampu mendapatkan akses pendanaan yang mudah dan inklusif. Adapun salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan FundEx.
Dalam hal ini, FundEx merupakan perusahaan yang menyediakan solusi yang menghubungkan para pebisnis (investee) dengan pemodal (investor), melalui sistem investasi securities crowdfunding, yaitu penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Adapun per 6 September 2021, PT Dana Investasi Bersama (FundEx) resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-51/D.04/2021.
Melalui FundEx, bisnis UMKM dan startup bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp1 miliar—Rp 10 miliar. Pendanaan ini akan memberikan kemudahan bagi bisnis untuk melakukan riset yang lebih baik, mengembangkan produk secara lebih cepat, serta melakukan pemasaran yang lebih masif.
Masyarakat sebagai investor ritel akan mendapatkan kepemilikan saham dari bisnis yang berupa startup, sehingga berpeluang memperoleh dividen bahkan capital gain.
Baca Juga
- Pemain Fintech Urun Dana Nambah, Pendanaan di 7 Platform Capai Rp362,07 Miliar Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemain Fintech Urun Dana Nambah, Pendanaan di 7 Platform Capai Rp362,07 Miliar
- Perseroan Perorangan Punya 8 Kelebihan sebagai UMKM
- Startup Lokal Bisa Kalahkan Pemain Global, Ini Buktinya!
Sementara itu dari bisnis yang berupa UMKM, seperti misalnya bisnis kos-kosan, bisnis restoran, atau bisnis minimarket, akan mendapatkan dividen sharing secara rutin, setidaknya satu tahun sekali.
Selain itu ada pula bisnis yang berupa proyek, di mana investor ritel akan memperoleh pembagian hasil dari profit yang proyek tersebut dapatkan. Setiap jenis bisnis memiliki instrumen investasi yang berbeda. Ada yang bersifat ekuitas, ada pula yang bersifat utang.
Untuk berinvestasi pada startup dan UMKM, investor ritel dapat membeli saham, yang termasuk ke dalam efek bersifat ekuitas (EBE). Lain halnya dengan bisnis yang berjenis proyek, instrumen investasinya berupa obligasi dan sukuk, yang merupakan efek bersifat utang (EBU).
“OJK menyadari bahwa tipikal SCF ini merupakan bisnis yang medium-high dari sisi risikonya. Untuk meminimalisasi risiko, di POJK sendiri dinyatakan bahwa mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 500 juta/tahun, hanya bisa menginvestasikan 5 persen dari seluruh penghasilan tahunannya,” ujar Agung Wibowo, CEO FundEx, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (11/10/2021).
Agung melanjutkan, untuk mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun bisa menginvestasikan lebih dari 5 persen, atau maksimal 10 persen dari penghasilannya per tahun.
“Itu aturan yang dibuat OJK untuk mitigasi risiko,” ujarnya.