Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk segera mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Wibowo.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk membahas terkait pinjol di Indonesia.
Dia menyampaikan bahwa penyelenggara pinjol di Indonesia terus berkembang dan hingga saat ini OJK mencatat ada 107 lembaga resmi penyedia jasa pinjol.
"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).
Dalam asosiasi tersebut, kata Wimboh, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.
Keberadaan pinjol ilegal di lapangan diakuinya sebagai sebuah tantangan yang harus segera ditangani.
Pinjol ilegal, imbuhnya, banyak menjebak masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi serta penagihan yang melanggar aturan.
"Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami dan pak Jhonny Plate [Menteri Komunikasi dan Informatika] yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3.000 lebih [pinjol ilegal] kita tutup yang tidak terdaftar," ungkap Wimboh.
Terhadap perusahaan pinjol ilegal, dia memastikan pemerintah akan menindak tegas secara hukum dengan memberikan sanksi.
“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol ilegal,” ungkapnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pinjaman online di perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.