Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

YLKI Nilai Presiden Jokowi Terlambat Merespons Aduan Pinjol Ilegal

Presiden Joko Widodo terlambat dalam merespons maraknya kasus pinjaman online/pinjol ilegal. Pasalnya, kasus tersebut mulai muncul dalam 3 tahun terakhir.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 17 Oktober 2021  |  08:22 WIB
YLKI Nilai Presiden Jokowi Terlambat Merespons Aduan Pinjol Ilegal
Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi - Facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan sebanyak 70 persen aduan pinjol illegal sudah masuk 3 tahun terakhir.

Namun, kata Tulus, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga praktik pinjaman online ilegal semakin bermunculan.

"Tetapi tidak ada follow up yang memadai sehingga kejadian - kejadian mewabah seperti halnya pandemi," ucap dia dalam webinar “Jerat Pinjol Bikin Benjol”, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Tulus berpendapat Presiden Joko Widodo terlambat dalam merespons maraknya kasus pinjaman online/pinjol ilegal.

"Sentilan Presiden ini agak terlambat. Karena fenomena (pinjol ilegal) ini sudah muncul sejak tiga tahun terkahir," lanjut Tulus.

Oleh karena itu, Tulus mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah tak hanya memberantas pinjaman online ilegal, namun terus menggencarkan literasi keuangan digital.

"Prasyarat utama masuk ke ekonomi digital seperti fintech dan e-commerce adalah literasi (keuangan) digital yang memadai," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan penyelenggara fintech (finansial teknologi) termasuk fintech syariah juga terus bermunculan.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata dia.

Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas soal ojol dan moratorium izin pinjol.

"Pertama, OJK [Otoritas Jasa Keuangan] akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi YLKI fintech pinjol
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top