Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Sejak 2018, Jumlah Pinjol Ilegal yang Diblokir Capai 3.516 Aplikasi

OJK melalui Satgas Waspada Investasi, otoritas telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian RI dan Kominfo menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online (pinjol) ilegal tercatat telah diblokir.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK menyatakan melalui Satgas Waspada Investasi, otoritas telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian RI dan Kominfo menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum.

"Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal," demikian informasi yang dikutip pada Jumat (15/10/2021),

Secara rinci, pada 2018 tercatat pinjol yang diblokir mencapai 404 platform, kemudian pada 2019 sebanyak 1.493 platform, lalu 2020 mencapai 1.026 platform, dan pada periode berjalan tahun ini sebanyak 593 platform.

OJK mencatat setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri.

Adapun, dari sisi korban, tingkat literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah terbesar, misalnya abai terhadap pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahaya pinjol, selain itu ditambah adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

OJK pun mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/Whatsapp karena merupakan pinjol ilegal. "OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK."

Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email konsumen @ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper