Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul Bortoli, Kasai Universal Hengkang dari Bank Aladin (BANK)

Hal ini terungkap dari laporan perubahan kepemilikan efek yang mencapai 5 persen atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh Bank Aladin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (15/10/2021).
Logo Bank Aladin/aladinbank.id
Logo Bank Aladin/aladinbank.id

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu investor asing pemegang saham PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) kembali melepas sahamnya, menyusul Bortoli International LTD yang sebelumnya telah melepas keseluruhan saham yang dimiliki sebanyak 2,6 miliar saham.

Hal ini terungkap dari laporan perubahan kepemilikan efek yang mencapai 5 persen atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh Bank Aladin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (15/10/2021).

Dari laporan tersebut terlihat bahwa pada 11 Oktober 2021, Kasai Universal Inc., masih mengenggam saham BANK sebanyak 724,83 juta saham atau 5,47 persen. Kemudian, pada 12 Oktober, perusahaan yang beralamat di Tortola Pier Park, Wickhams Cay I, Road Town ini melepas seluruh sahamnya hingga pemilikannya pun susut dari 5,47 persen menjadi 0,00 persen.

Pada hari yang sama, manajemen Bank Aladin menyampaikan bahwa PT Capital Life Syariah dengan alamat Gedung Sona Topas Tower Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman Kav.26 membeli 611,53 juta saham BANK, sehingga kepemilikan dari 0,00 persen menjadi 4,62 persen.

Selain itu, PT Capital Life Syariah dengan alamat Gd. Menara Jamsostek Menara Utara Lt. 5 Kuningan Barat, Mampang Prapatan mengenggam saham BANK sebanyak 89,85 juta saham atau sebesar 0,68 persen.

Adapun, per 14 Oktober 2021, pemegang saham sama dengan 5 persen atau lebih Bank Aladin terdiri dari PT Aladin Global Ventures sebesar 60,33 persen dan masyarakat sebesar 39,67 persen.

Sementara itu, Bank Aladin berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham. Rencana tersebut telah mendapatkan restu RUPSLB pada Mei 2021.

Setelah mendapat persetujuan pemegang saham, perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada OJK. Selanjutnya, penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.

"Merujuk Pasal 8 ayat 3 POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan," tulis direksi perseroan dalam keterbukaan.

Bank Aladin berencana menggunakan dana yang diterimanya dari rights issue tersebut untuk memperkuat struktur permodalan. Dengan begitu perseroan dapat menambah kemampuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha dan daya saing untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper