Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi BI-Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI akan mulai diterapkan pada Desember 2021. Salah satu keunggulannya adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya memakan waktu 25 detik.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa kehadiran BI-Fast merupakan bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang menginginkan kecepatan transaksi.
“Untuk memenuhi keinginan nasabah yang cepat, kapan saja, dan di mana saja sehingga transfer bisa secara langsung, nanti BI-Fast menjanjikan 25 detik langsung masuk uangnya,” ujarnya dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).
Dengan waktu penyelesaian transaksi yang lebih cepat, volume layanan per hari yang bisa diselesaikan juga akan lebih besar. BI memperkirakan, BI-Fast memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hingga 2.000 transaksi per atau 30 juta transaksi per harinya.
BI-Fast juga dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang berfokus pada kebutuhan nasabah, melalui fitur operasional 24/7, setelmen real time, notifikasi otomatis, proxy address, dan pendeteksi fraud serta AML/CFT sistem.
Filianingsih menjelaskan bahwa proxy address digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima, sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Kemudahan itu membuat nasabah cukup menyebutkan nomor ponsel atau email saat proses transaksi.
Dalam implementasinya, kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Selain itu, BI juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.
Adapun penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen atau afiliasi, dan sharing antarpeserta sesuai dengan persyaratan.