Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.
Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan tersebut berbeda dengan dompet digital OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).
Dengan demikian, lanjutnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.