Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Struktur Kepemilikan Saham Bank Muamalat setelah Dikuasai BPKH

Berdasarkan pengumuman di situs resmi BPKH yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), BPKH kini mengenggam saham Bank Muamalat sebesar 78,45 persen.
Pekerja melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Tbk. memiliki pemegang saham pengendali baru yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan pengumuman di situs resmi BPKH yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), BPKH kini mengenggam saham Bank Muamalat sebesar 78,45 persen.

Penambahan saham yang dimiliki BPKH didapatkan dari hibah saham. Pada 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham yang berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

"Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham," demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.

Sebelum hibah saham dilakukan, BPKH memiliki saham Bank Muamalat sebesar 1,03 persen atau 106,61 juta lembar. Sementara, Islamic Development Bank mengempit saham bank syariah pertama di Indonesia tersebut sebesar 32,74 persen.

Kemudian, Bank Boubyan memiliki 22,00 persen saham, Atwill Holdings Limited memiliki 17,91 persen saham, National Bank of Kuwait 8,45 persen, IDF Investment Foundation sebesar 3,48 persen, dan BMF Holdings Limited sebesar 2,84 persen.

Lalu, setelah hibah, maka porsi saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen, sedangkan Islamic Development Bank menjadi 10,00 persen. Adapun, pemegang saham lain yang disebutkan sebelumnya kini tidak memiliki porsi saham Bank Muamalat.

SebelumSesudah
NamaJumlah SahamPersentase (%)Jumlah SahamPersentase (%)
Islamic Development Bank3.341.894.29432,741.020.770.23410,00
Bank Boubyan2.245.694.51322,00--
Atwill Holdings Limited1.828.090.03417,91--
National Bank of Kuwait862.755.6568,45--
IDF Investment Foundation355.461.9413,48--
BMF Holdings Limited289.985.9772,84--
BPKH105.613.8301,038.008.726.01178,45

Dikutip dari situs Bank Muamalat, terdapat juga pemegang saham lain yaitu Reza Rhenaldi Syaiful 1,67 persen, Dewi Monita 1,67 persen, Andre Mirza Hartawan 1,66 persen, Koperasi Perkayuan Apkindo-MPI 1,39 persen, dan pemegang saham lainnya 6,19 persen.

Sementara itu, pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebelumnya, BPKH berama PT PPA (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 15 September 2021.

MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.

Perjanjian tersebut juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper