Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera melanjutkan kegiatan pemupukan dananya pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap.
Hal itu setelah BP Tapera melakukan investasi perdana Dana Pemupukan Tapera pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang pada akhir Oktober lalu.
Kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan pengelolaan pemupukan dana Tapera, yakni menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.
KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun, besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp823,4 miliar atau sekitar 24,28 persen terhadap total dana pemupukan Tapera. Dana pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2 persen terhadap total keseluruhan dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan dana Bapertarum.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan bahwa sumber dana Tapera diawali dari pengalihan dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp8,9 triliun. Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan.
"Pertambahan tersebut akan dikontribusikan oleh hasil pemupukan dari investasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap ini. Pertambahan ini memberikan kesempatan BP Tapera untuk meningkatkan alokasi pada dana pemanfaatan yang menjadi sumber pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri, maupun kebutuhan renovasi,” jelas Adi melalui siaran pers, Rabu (1/12/2021).
Pembentukan KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk khusus di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi Dana Pemupukan Dana Tapera sebagaimana diamanahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK No. 66 Tahun 2020, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 di mana BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.
Sejalan dengan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, BP Tapera tetap menunjuk tujuh manajer investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.
"Masing-masing manajer investasi diamanahkan mengelola kurang lebih Rp117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai," kata Adi.
Dalam pengelolaan KIK Pendapatan Tetap, BP Tapera memiliki investment guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti, penetapan batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada peraturan OJK, peraturan BP Tapera, serta peraturan komisioner.
"Dengan menerapkan prinsip manajemen risiko, BP Tapera dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana Tapera pada KIK manajer investasi secara efektif dan berkelanjutan. Pengawasan KIK juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pasar modal sehingga diharapkan proses pengawasan pengelolaan dapat terlaksana secara efektif mengingat pengawasannya dilaksanakan berlapis dan berkelanjutan," tutur Adi.