Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menggelar akad massal kredit pemilikan rumah bagi para pekerja yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.
“Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Para peserta BPJamsostek bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit hingga Rp150 juta untuk uang muka. Adapun untuk PRP, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Selain itu, peserta juga dapat menikmati fasilitas KPR BPJamsostek hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga sekitar 7 persen untuk rumah tapak.
Haru menambahkan pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua menawarkan suku bunga 7 persen yang berlaku fixed selama 1 tahun. Ini akan ditinjau kembali kembali saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.
Berikut adalah syarat umum dan khusus untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut:
Syarat Umum:
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari BP Jamsostek
- Mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek
- Peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP
- Peserta juga memiliki Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
Syarat Khusus:
- WNI usia minimal 21 tahun
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas
- Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas
- Masa kerja minimal satu tahun
- Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
- Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.