Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH Siap Bawa Bank Muamalat IPO, Begini Caranya!

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa niat untuk bawa Bank Mualamat IPO sudah direncanakan.
Pekerja melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan siap membawa PT Bank Muamalat Indonesia untuk melaksanakan initial publik offering (IPO) atau pencatatan saham perdana di lantai bursa.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa rencana IPO sudah direncanakan oleh pihaknya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan rencana itu berlangsung.

"Rencana IPO sudah ada, tapi terlalu dini untuk dikatakan sekarang," ujar Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

IPO Bank Muamalat dipastikan berlangsung seiring keputusan pemegang saham yang melakukan penambahan modal melalui rights issue. Perseroan bakal menerbitkan saham Seri C sebanyak 40 miliar lembar, dengan nominal Rp30 dan harga pelaksanaan Rp30.

BPKH sebagai pemegang saham mayoritas Bank Muamalat, akan mengucurkan dana investasi senilai Rp1 triliun dari rights issue dan Rp2 triliun untuk membeli instrumen subordinasi berbasis akad syariah.

Keputusan persetujuan tambah modal ini sekaligus menjadi langkah besar bagi Bank Muamalat. Pasalnya berdasarkan catatan Bisnis, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan yang yang melakukan penawaran efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di Bursa.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, mengatakan bahwa aturan ini wajib dilaksanakan jika perusahaan mau melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada enam emiten yang menyandang status Tbk, tetapi belum mencatatkan diri di bursa. Salah satunya adalah PT Bank Mualamat. 

Djustini mengatakan kehadiran aturan ini untuk memudahkan kontrol oleh para regulator, sekaligus masuk ke dalam bagian pengawasan agar investor dapat lebih terlindungi dalam mentransaksikan efeknya.

“Kalau tidak listing, otomatis dia [efek ekuitas perusahaaan yang tidak tercatat] hanya selalu ada pasar negosiasi, semakin jauh kan dari pengawasan, makanya kami ubah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper