Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Great Eastern Life Indonesia Bakal Spin Off Unit Syariah di 2024

Perusahaan asuransi jiwa PT Great Eastern Life Indonesia berencana melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariahnya pada 2024.
ilustrasi Great Eastern Life / Bisnis.com
ilustrasi Great Eastern Life / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi jiwa PT Great Eastern Life Indonesia berencana melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariahnya pada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Fauzi Arfan, Direktur Great Eastern Life Indonesia. Dia mengatakan, perkembangan bisnis syariah Great Eastern Life Indonesia terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perkembangan tersebut akan semakin didorong dengan adanya rencana spin off unit usaha syariah pada 2024 mendatang.

"Kami punya milestone cukup jelas, apalagi 2024, Great Eastern Life akan lakukan spin off untuk syariah. Jadi kami akan lebih fokus produk-produk syariah dan distribusi syariah sendiri," ujar Fauzi, Selasa (11/1/2022).

Guna mendukung pengembangan bisnis syariah, perusahaan juga mulai banyak meluncurkan produk-produk asuransi syariah. Salah satunya yang baru saja diluncurkan adalah produk asuransi jiwa syariah, i-Great Heritage Assurance. Peluncuran produk ini merupakan kerja sama dari Great Eastern Life Indonesia dengan Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP.

Fauzi berharap peluncuran produk tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan produk perlindungan berbasis syariah. Produk itu juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis syariah Great Eastern Life Indonesia

"Harapannya pertumbuhan bisnis syariah akan semakin meningkat signifikan dari waktu ke waktu, sehingga 2024 dan seterusnya kami akan sesuai dengan apa yang sudah kami submit ke otoritas rencana kami untuk lakukan spin off," kata Fauzi.

Adapun, pemisahan unit syariah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper