Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin Off Asuransi Syariah Dinilai Bepotensi Tingkatkan Literasi Masyarakat

Kewajiban pemisahan unit usaha syariah tercantum dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Perusahaan asuransi diwajibkan menyerahkan rencana bisnis, baik melakukan spin off atau menutup unit usaha syariahnya pada 2020, dengan tenggat waktu hingga 2024.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Berjalannya pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan asuransi atau spin off dinilai berpotensi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah.

Perusahaan-perusahaan dinilai akan lebih fokus mengkampanyekan proteksi syariah dan menjadi upaya kolektif.

Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) Basuki Agus menjelaskan bahwa setelah mulai berjalannya spin off maka akan lebih banyak asuransi syariah yang berbentuk perusahaan sendiri. Selain aspek bisnis, menurutnya, hal itu pun akan memengaruhi upaya industri asuransi syariah dalam mengampanyekan proteksi.

"Kami bersyukur, kalau banyak spin off jadi banyak teman, penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat maka makin luas. Kalau makin luas maka pertanyaannya tinggal siapa yang produknya lebih bagus, kompetitif," ujar Basuki dalam public expose JMAS, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, literasi masyarakat mengenai asuransi masih sangat kurang, terlebih penetrasi asuransinya. Jumlah nasabah individu pun masih sangat kurang, dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang telah lebih dari 270 juta orang.

"Sehingga butuh teman-teman yang lain, bareng-bareng untuk mengedukasi masyarakat," ujar Basuki.

Kewajiban pemisahan unit usaha syariah tercantum dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Perusahaan asuransi diwajibkan menyerahkan rencana bisnisnya, baik melakukan spin off atau menutup unit usaha syariahnya pada 2020, lalu pelaksanaan spin off harus dilakukan dengan tenggat waktu pada 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa saat ini terdapat 56 perusahaan dan unit usaha syariah, terdiri dari 31 asuransi jiwa dan 25 asuransi umum. Sebagian besar entitas tersebut masih berupa unit usaha syariah.

Dari 31 perusahaan asuransi jiwa syariah, 8 di antaranya merupakan perusahaan full pledge, sedangkan 23 merupakan unit usaha syariah. Adapun, dari 25 perusahaan asuransi umum, 5 di antaranya perusahaan full pledge dan 20 di antaranya unit usaha syariah.

Lalu, terdapat empat reasuransi syariah, dengan satu perusahaan full pledge dan tiga lainnya berbentuk unit usaha syariah. Artinya, terdapat 46 unit usaha syariah yang akan melaksanakan ketentuan spin off hingga tiga tahun mendatang.

Sebagian di antaranya akan mengajukan rencana kerja untuk menjadi perusahaan full pledge. Namun, terdapat sebagian perusahaan lainnya yang memilih untuk menutup unit usaha syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper