Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rombak Pengurus, Bank Permata (BNLI) Gelar RUPSLB Pekan Depan

Bank Permata (BNLI) menjadwalkan RUPSLB pada 25 Januari 2022, untuk mengangkat Meliza Musa Rusli sebagai Wakil Direktur Utama perseroan.
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. (BNLI) akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada hari Selasa, 25 Januari 2022 guna mengubah struktur kepengurusan.

Rapat tersebut akan digelar di Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. RUPSLB hanya akan mengagendakan satu mata acara, yakni perubahan susunan pengurus perseroan, yang merekomendasikan Meliza Musa Rusli untuk menjabat sebagai Wakil Direktur Utama perseroan.

“Komite Remunerasi dan Nominasi perseroan telah merekomendasikan Meliza Musa Rusli untuk diangkat sebagai Wakil Direktur Utama perseroan yang baru,” tulis direksi perseroan.

Direksi Bank Permata menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar perseroan, maka anggota direksi diangkat oleh RUPS.

Meliza Musa Rusli yang akan diangkat sebagai anggota direksi perseroan telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 66/KDK.03/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudari Meliza Musa Rusli Selaku Wakil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk.

Sementara itu, direksi menyatakan bahwa riwayat hidup calon anggota Direksi Bank Permata dapat dilihat dalam situs web perseroan. Rapat akan dilaksanakan secara elektronik menggunakan fasilitas eASY.KSEI.

Dengan demikian, pemegang saham dapat ikut dalam pelaksanaan rapat dengan memilih hadir dalam rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau hadir dalam rapat secara fisik.

Direksi menambahkan, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 24 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper