Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peminjam di Fintech Lending Naik 68 Persen di 2021

Jumlah peminjam di P2P Lending sampai dengan akhir 2021 mencapai 73,25 juta entitas atau tumbuh 68 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah peminjam peer-to-peer lending atau pinjaman online mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan peminjam di P2P lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 pesen dibandingkan pada akhir 2020.

Jika mengacu jumlah borrower pada akhir Desember 2020 sebanyak 43,56 juta entitas, maka jumlah peminjam sampai dengan akhir 2021 menjadi 73,25 juta entitas. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan terdapat perkembangan baru di sektor jasa keuangan, yaitu industri keuangan digital. Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.

Hal ini ditunjukan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 pesen dibandingkan pada akhir 2020.

Adapun, pertumbuhan pemodal Securities Crowdfunding telah mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021.

"Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusif sebesar 90 persen di 2024," terangnya dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan, Kamis (20/1/2022).

Meski begitu, pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. Sehingga, masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin. Hal itu menimbulkan dispute baik pinjaman oline legal maupun ilegal.

OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. Dengan demikian, OJK akan meningkatkan efektifitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

"Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper